Resmi Ditetapkan, UMK Kota Dumai Tertinggi di Riau Tahun 2026

Resmi Ditetapkan, UMK Kota Dumai Tertinggi di Riau Tahun 2026
Ilustrasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Regulasi ini menjadi dasar dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ujar Roni, Selasa (23/12/2025).

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan 7,74 persen.

“Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69. Disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Untuk Kota Pekanbaru, UMK ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.

Adapun kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian UMK. Kabupaten Indragiri Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten Pelalawan Rp 3.894.260,58.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01, Kabupaten Rokan Hilir Rp 3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp 3.780.495,85 atau sama dengan UMP Provinsi Riau.

Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46. Sementara di tingkat kabupaten/kota, Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Siak Rp 4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten Bengkalis Rp 4.172.431,20.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, serta Kabupaten Kampar Rp 4.149.255,46.

Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01. Sedangkan sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tisu ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

Roni menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index