SEBALIK.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Sebanyak 30 kilogram sabu berhasil diamankan dari sebuah minibus di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.
Informasi itu diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025), yang menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Innova yang membawa sabu dari Kabupaten Rokan Hilir.
“Setelah memastikan kendaraan yang digunakan, tim melakukan penghadangan saat mobil melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kombes Putu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Saat dilakukan penindakan, salah satu penumpang berinisial RS melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara satu orang kurir berinisial DS (32) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagian bagasi belakang kendaraan. Selain itu, dua unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DS mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dikirim ke Provinsi Jambi. Ia juga mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika ke Jambi. Pada pengiriman terakhir, ia dijanjikan upah sebesar Rp60 juta,” jelas Kombes Putu.
Sementara itu, rekan tersangka berinisial RS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai penerima barang.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)