SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil alih 129 unit rumah toko (ruko) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir pada 9 Februari 2026.
Ruko-ruko ini sebelumnya dikelola oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) dan kini secara hukum kembali menjadi milik Pemko.
Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa Pemko telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pihak pengelola, pemegang HGB, serta penyewa ruko. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan waktu persiapan menjelang pengembalian aset.
Pemko menekankan bahwa ruko harus dikembalikan dalam kondisi baik dan layak pakai. Apabila terdapat kerusakan, pihak pengelola wajib memperbaiki terlebih dahulu.
Untuk memastikan hal ini, Pemko akan menggelar rapat lanjutan dengan PT MPP, Dinas PUPR, serta melakukan audit melalui Inspektorat Pekanbaru.
Jika penghuni atau pengelola tidak mampu memperbaiki kerusakan, kewajiban dapat diganti dengan kompensasi dana, dan Pemko yang akan menuntaskan perbaikan. Tujuan utama adalah memastikan aset daerah kembali layak dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah maupun masyarakat. (*)