SEBALIK.COM, PEKANBARU – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 17–23 Desember 2025. Harga tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun yang mencapai Rp3.479,72 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut ditetapkan melalui rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada 16 Desember 2025, dengan menggunakan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada TBS umur sembilan tahun, yakni sebesar Rp23,61 per kilogram atau sekitar 0,68 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan kenaikan ini, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan menjadi Rp3.479,72 per kilogram,” ujar Defris.
Ia menambahkan, nilai cangkang ditetapkan sebesar Rp25,78 per kilogram dan berlaku untuk satu bulan ke depan, sementara indeks K pada periode ini berada di angka 93,17 persen.
Pada penetapan kali ini, harga penjualan crude palm oil (CPO) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp5,65 per kilogram dibandingkan pekan lalu. Sebaliknya, harga kernel justru naik signifikan sebesar Rp350,83 per kilogram, yang menjadi faktor utama pendorong kenaikan harga TBS swadaya.
Defris juga menyampaikan bahwa sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan transaksi penjualan. Mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila tidak terjadi transaksi, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN jika terkena validasi dua.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp14.338,50 per kilogram, sementara harga kernel KPBN berada di angka Rp11.069,00 per kilogram.
Menurutnya, kenaikan harga TBS ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam memperbaiki tata kelola penetapan harga agar berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan bagi petani serta mitra usaha. Upaya tersebut didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan kenaikan harga TBS dapat berdampak langsung pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)