Informasi Warga Melalui Medsos, Polisi Gerebek Pondok Kayu Tempat Transaksi Sabu

Informasi Warga Melalui Medsos, Polisi Gerebek Pondok Kayu Tempat Transaksi Sabu
Foto ilustrasi

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pondok kayu yang tersembunyi di balik semak-semak di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, digrebek tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari serangkaian pengembangan  10 orang berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita dari tiga tiga lokasi lima paket sabu seberat 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Kemudian, dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di rawa-rawa.

Setelah itu, ada lima paket sabu dan empat butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero.

“Ada 10 orang yang kita amankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (15/12).

Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui akun media sosial yang resah karena mencurigai pondok di tengah semak-semak yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Hasil penyelidikan, ternyata benar di pondok itu digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. "Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian,” ujar Kombes Putu.

Setelah dipastikan, tim Subdit I Ditresnarkoba langsung mendatangi pondok kayu tersebut dan melakukan penggerebekan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setibanya di pondok kayu yang jauh dari pemukiman warga, polisi mengamankan tiga orang berinisial MS, RU, dan ADA.

"Dari dalam pondok, tim kami menemukan lima paket sabu berat total 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi," kata Putu.

Tak sampai disitu, esoknya, tim Subdit I kembali mendatangi lokasi. Karena tersangka MS mengaku sempat membuang dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram untuk menghindari petugas.

Oleh tersangka MS, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ST. Persisnya pada Kamis (4/12) dinihari, ST ditangkap saat berada di Jalan Gabus, Pekanbaru, bersama dua orang rekannya.

Hasil penggerebekan terhadap pemasok, tim menyita satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp 23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero.

"Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah ST dan sejumlah lokasi lain, termasuk doorsmeer di sekitar tempat penangkapan, yang kembali menghasilkan temuan sabu dan pil ekstasi," jelas Putu.

Dari rangkaian pengungkapan ini, sebanyak 10 orang tersangka diamankan, antara lain berinisial MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS.

“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar," tegas Putu.

Dari 10 orang yang diamankan, jelas Putu, delapan tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi, berdasarkan hasil asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. 
Sementara dua tersangka lainnya, yakni MS dan ST, diproses melalui penyidikan lanjutan.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Putu. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index