SEBALIK.COM , PEKANBARU - Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat dan akan berlangsung hingga Senin (15/12/2025).
Perpanjangan jam layanan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan menjelang penutupan program.
Plt Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memudahkan pelayanan sekaligus mengakomodasi tingginya antusiasme masyarakat.
“Dengan tambahan waktu pelayanan, diharapkan masyarakat tidak lagi terkendala waktu memanfaatkan program pemutihan yang tinggal beberapa hari lagi,” katanya.
Sayoga mengingatkan masa berlaku Program Pemutihan Bermarwah akan berakhir pada 15 Desember 2025 tanpa ada perpanjangan lagi.
Karena itu, masyarakat Riau diminta segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena sanksi administrasi di kemudian hari.
“Masa berlaku program Bermarwah kami pastikan selesai 15 Desember. Jadi kepada masyarakat Provinsi Riau, kami harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini,” ujarnya. (*)