Pansus DPRD Riau Usulkan Anggaran Lima Persen dari PAD untuk Pemajuan Kebudayaan Melayu

Pansus DPRD Riau Usulkan Anggaran Lima Persen dari PAD untuk Pemajuan Kebudayaan Melayu
Ketua Pansus DPRD Riau, Edi Basri.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pansus DPRD Riau yang membahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu mengusulkan alokasi anggaran lima persen dari pendapatan di APBD.

Ketua Pansus, Edi Basri mengatakan, ranperda ini merupakan perwujudan visi dan misi gubernur Riau serta interpretasi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembangan kebudayaan masyarakat secara maksimal.

Pansus telah melakukan pembahasan mendalam, termasuk melakukan perbandingan dengan dua provinsi yang dianggap berhasil menjaga budaya, yakni Yogyakarta dan Bali.

Menurut Edi Basri, Bali dijadikan satu rujukan karena memiliki sinkronisasi nilai budaya yang sangat kuat, termasuk keberadaan pecalang sebagai lembaga pengamanan adat.

"Meskipun konsep desa adat belum masuk dalam ranperda yang sedang disusun, kemungkinan besar hal tersebut dapat melahirkan kebijakan turunan seperti Peraturan Gubernur," sebut Edi Basri, Kamis (11/12/2025).

Ia menekankan semangat penyusunan perda ini adalah keseriusan dalam memajukan kebudayaan Melayu secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Edi Basri menyoroti kegagalan visi Riau 2020 sebagai Pusat Kebudayaan Melayu Asia Tenggara yang tidak tercapai karena tidak adanya orientasi anggaran dan regulasi kuat pada periode tersebut.

"Karena itu, dalam ranperda yang baru ini, pansus mengusulkan adanya patokan anggaran minimal lima persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemajuan Kebudayaan Melayu," jelasnya.

Anggaran lima persen ini, lanjutnya, tidak hanya untuk lembaga adat, tetapi juga mencakup seluruh sektor yang berkaitan dengan kebudayaan.

"Termasuk di dalamnya bantuan untuk kerajaan-kerajaan tradisional yang masih ada di Riau seperti Siak, Gunung Sailan, Kampar, hingga Indragiri, guna menjaga dan merawat aset budaya serta rumah-rumah kerajaan mereka," lanjut Edi.

Dalam ranperda tersebut juga diatur pembentukan lembaga baru bernama Dewan Kesenian Daerah (DKD) yang berfungsi sebagai fasilitator antara pemerintah dan lembaga adat. 
DKD akan merancang dan merencanakan program pemajuan kebudayaan di tingkat kabupaten dan kota.

Alokasi lima persen PAD pada dari APBD Riau sekitar Rp 5,2 triliun setara kurang lebih Rp 250 miliar, akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pemajuan kebudayaan.

"Termasuk pengembangan pariwisata berbasis budaya, revitalisasi cagar budaya, serta mendukung pelaku dan komunitas adat di seluruh wilayah Riau," ujarnya. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index