Tersangka Sempat Kabur, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,8 Kg

Tersangka Sempat Kabur, Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,8 Kg
Polres Bengkalis mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba.

SEBALIK.COM , BENGKALIS - Aparat gabungan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Internasional di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

Sebanyak 5.877 gram atau 5,8 kilogram sabu diamankan dari dua perkara berbeda, dengan enam orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, koordinator, hingga bandar.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Poros Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan S, bersama barang bukti dua bungkus plastik sabu, ponsel, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka AS sempat melarikan diri saat pengejaran, namun berhasil ditangkap keesokan harinya di Desa Kelapapati, Bengkalis. Tersangka S juga diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan keduanya diduga menjemput sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke wilayah Indonesia,” ungkap Kapolres saat jumpa pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, Rabu (10/12/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui peran berbeda dalam jaringan tersebut. Salah satu berperan sebagai bandar, sementara satu lainnya bertindak sebagai kurir. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Eka Galuh, menegaskan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index