APBD Provinsi di Kemendagri, Empat Daerah di Riau Belum Ajukan Draf Anggaran

APBD Provinsi di Kemendagri, Empat Daerah di Riau Belum Ajukan Draf Anggaran
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pemprov Riau telah mengajukan dokumen APBD tahun 2026 sebesar Rp 8,3 triliun kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan ini dilakukan tiga hari usai pengesahan oleh DPRD Provinsi Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengonfirmasi bahwa dokumen anggaran tersebut telah diterima Kemendagri.

"Dokumen APBD sudah kami kirimkan dan diterima oleh Kemendagri untuk proses evaluasi. Kini kami tengah menanti jadwal evaluasinya," ungkap Syahrial, Senin (8/12/2025).

Pihaknya memperkirakan akan mendapat jadwal evaluasi paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan. Usai evaluasi dan pengesahan, APBD dapat langsung diimplementasikan.

Termasuk untuk program-program prioritas seperti lelang dini dan kegiatan berkelanjutan di rumah sakit serta sekolah berasrama agar dapat berjalan sejak Januari 2026.

Di tingkat kabupaten/kota, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau sudah menerima draf APBD 2026 dari delapan wilayah. Yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.

Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra menyebutkan bahwa dari delapan daerah yang menyerahkan, baru Kota Dumai yang selesai tahap evaluasi. Sementara tujuh daerah lain masih dalam tahap pemeriksaan.

"Empat kabupaten/kota lain yakni Pekanbaru, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Indragiri Hilir belum mengajukan draf APBD. Kami berharap segera ada kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD setempat," kata Ispan.

Ispan menambahkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, proses evaluasi draf APBD kabupaten/kota membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja dengan syarat dokumen lengkap.

"Perhitungan waktu dimulai saat seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan evaluasi APBD 2026 seluruh kabupaten/kota sesuai tahapan dan ketentuan yang diatur perundang-undangan," sebutnya. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index