SEBALIK.COM, PEKANBARU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial MRN (19) dan US (55) yang kedapatan mengangkut kayu hasil illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat membawa 8 kubik kayu olahan menggunakan satu unit truk colt diesel.
“Kedua pelaku diamankan saat membawa kayu olahan yang merupakan hasil illegal logging,” ujar Ade, Sabtu (6/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kayu-kayu tersebut terdiri dari jenis Meranti Merah, Medang, dan Balam. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa kayu tersebut dipesan oleh seseorang berinisial TR, warga Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Para pelaku kemudian diminta mengantar kayu itu ke perabot milik Gito di Kecamatan Ujung Batu.
Baik TR maupun Gito kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“TR berperan sebagai pengumpul kayu dari para operator senso yang mengambil kayu di hutan. Sementara pemilik perabot juga masih kita kejar,” jelas Ade.
MRN dan US mengaku menerima upah Rp1 juta untuk menjemput kayu tersebut, termasuk biaya bensin dan konsumsi. Kayu diketahui berasal dari hutan di Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara tim Subdit IV masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya. (*)