SEBALIK.COM, ACEH SELATAN - Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menunaikan ibadah umrah di tengah status darurat bencana di wilayahnya memicu ketegangan serius dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) geram, dan menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin perjalanan tersebut.
Bupati Mirwan, yang kini berada di Mekkah, memberikan klarifikasi. Ia mengklaim kepergiannya adalah untuk menunaikan nazar pribadi dan menuding penolakan izin dari Gubernur disebabkan oleh miskomunikasi.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025), Mirwan MS bersikukuh bahwa ia sudah memastikan penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan terkendali sebelum terbang ke Tanah Suci.
"Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando," ungkap Mirwan.
Mirwan mengakui adanya surat penolakan dari Gubernur Aceh, namun ia berkelit surat tersebut baru ia ketahui setelah tiba di Tanah Suci.
"Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya di tanah suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi di Aceh Selatan sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikaai," ujarnya.
Ia menjanjikan akan segera kembali dan diperkirakan tiba di Aceh pada Minggu (7/12/2025).
"Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insyaallah pada hari Minggu sudah kembali tiba di Aceh," ujarnya.
Klaim Mirwan langsung dibantah keras oleh Gubernur Muzakir Manaf. Mualem menyatakan keberatan dan secara eksplisit menegaskan bahwa ia tidak merestui perjalanan tersebut.
"Tidak saya teken (surat izin) untuk sementara waktu jangan pergi. Kalau dia pergi juga terserah sama Mendagri nanti sanksinya apa," kata Mualem di Lanud SIM Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
Dilansir dari detik.com, juru bicara pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan penolakan izin yang diajukan Bupati sejak 24 November 2025 itu bersifat final.
"Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam dan Gubernur telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025, maka permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," tegas MTA.
Ia menambahkan Aceh Selatan termasuk sebagai daerah terdampak paling parah, sehingga pihaknya berupaya mengonfirmasi keberangkatan Mirwan, jika keberangkatan tersebut benar-benar melanggar perintah, Bupati Aceh Selatan akan mendapat teguran.
"Gubernur telah menegaskan apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan memberikan teguran kepada Bupati Aceh Selatan," tutupnya. (Mail Has).