Polda Riau Sita Rp3 Miliar Aset Bandar Narkoba

Polda Riau Sita Rp3 Miliar Aset Bandar Narkoba
Barang bukti uang hasil sitaan dari bandar narkoba yang diamankan Polda Riau (Foto: Ditres Narkoba Polda Riau)

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil memiskinkan seorang bandar narkoba dengan menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar serta sejumlah aset lainnya. Penyitaan ini terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan narapidana berinisial AA dari dalam salah satu lapas di Riau.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Diresnarkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025. Dalam kasus awal tersebut, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.

“Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini dilakukan untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan,” jelas Kombes Putu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa RF dan HR sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA, dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu. Tugas mereka adalah menjemput narkotika dan mengantarkannya ke gudang penampungan di Pekanbaru.

Pengembangan penyidikan mengarah langsung pada AA, yang akhirnya diamankan dan mengakui perannya sebagai pengendali jaringan. Ia diketahui menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil narkotika.

Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU serta memblokir sejumlah rekening milik AA. Selain uang tunai Rp3 miliar, polisi menyita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.

“Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kombes Putu.

AA alias B kini dijerat Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index