Rugikan Negara Hampir Rp 10 Miliar, Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Penyimpangan Kredit Kelompok Tani MSKB

Rugikan Negara Hampir Rp 10 Miliar, Kejari Siak Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Penyimpangan Kredit Kelompok Tani MSKB
Kejari Siak menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit umum Kelompok Tani MSKB.

SEBALIK.COM , SIAK -  Kejaksaan Negeri Siak menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit umum kepada Kelompok Tani MSKB tahun 2022.

Lima tersangka tersebut yakni EM, AMPM bank pemerintah Cabang Perawang tahun 2022, WR Ketua Kelompok Tani MSKB,  WG Sekretaris Kelompok Tani MSKB, S Pengawas Kelompok Tani MSKB dan DR Ketua KUD BM.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB,” ujar Kajari Siak, Heri Yulianto, Kamis (27/11/2025).

Kajari Heri menjelaskan, dari hasil penyidikan, ketiga pengurus kelompok tani, yakni WR, WG, dan S, diduga sengaja membentuk kelompok tani dengan tujuan membeli lahan.

Mereka kemudian mengajukan kredit ke bank pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, namun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Untuk meloloskan pengajuan kredit tersebut, para tersangka disebut meminta bantuan EM yang memiliki kewenangan pemutus kredit.

EM kemudian menunjuk KUD BM yang dipimpin DR sebagai lembaga penampung kelompok tani agar kredit dapat dicairkan, dengan imbalan tertentu bagi pihak terkait.

Para tersangka juga mengumpulkan 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk dijadikan debitur.

Mereka diiming-imingi kepemilikan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan.

Akan tetapi, banyak data debitur tidak dapat diverifikasi sistem bank. Antara lain karena tidak memiliki NPWP, domisili luar wilayah, hingga dokumen agunan yang tidak sah.

Kendati demikian, EM tetap meloloskan proses persetujuan kredit dengan cara melakukan tekanan terhadap bawahannya yang menolak pengajuan tersebut.

Setiap debitur menerima plafon kredit hingga Rp 125 juta. Namun kredit tersebut kemudian macet dan sebanyak 87 debitur masuk daftar hitam.

Akibat dugaan tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.951.315.175 berdasarkan audit resmi atau hampir Rp 10 miliar.

“Saat ini para tersangka telah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Heri.

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index