Bupati Inhu Larang Angkutan Berat Beli Solar Bersubsidi, SPBU Diawasi Personel Polres

Bupati Inhu Larang Angkutan Berat Beli Solar Bersubsidi, SPBU Diawasi Personel Polres
Angkutan berat dilarang membeli solar bersubsidi di wilayah Inhu.

SEBALIK.COM, INHU - Keluhan masyarakat mengenai kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya disikapi secara tegas.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto mengeluarkan surat larangan resmi kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, termasuk truk CPO untuk menggunakan solar bersubsidi.

Surat penegasan ini ditujukan kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Inhu, dan sudah mulai diberlakukan.

"Banyak keluhan tentang seringnya kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah SPBU. Makanya, perlu pengaturan dan penegasan dalam penjualannya oleh pihak SPBU," ujar Ade Agus Hartanto, Senin (24/11/2025).

Bupati Ade Agus menjelaskan, langkah ini diambil untuk merespons kondisi darurat yang terjadi hampir setiap hari, di mana kelangkaan solar subsidi selalu terjadi. Tidak hanya itu, warga juga mengeluh akibat antrean panjang truk angkutan barang seperti CPO dan batu bara yang terparkir hingga ke badan jalan di sekitar SPBU.

"Para sopir antre menunggu dan antre BBM hingga parkir di badan jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Tim Polres Inhu dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat di sejumlah SPBU.

Pengawasan ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik curang dan memastikan solar bersubsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.

Bupati Inhu berharap penuh agar pihak pengelola SPBU menaati surat larangan ini dan tidak lagi melayani kendaraan angkutan barang berat dengan solar bersubsidi. Surat larangan ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Ade Agus memberikan peringatan keras bahwa masyarakat maupun badan usaha yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi yang melanggar ada sanksi hukumnya," tegasnya. (Mail Has)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index