Polres Inhil Ungkap 9 Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Termasuk Dua Anak di Bawah Umur Diamankan

Polres Inhil Ungkap 9 Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Termasuk Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir

SEBALIK.COM, INDRAGIRI HILIR — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial M.R. (38), M.A. (13), dan M.H. (16), di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Senin (3/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, S.T., M.H., serta dihadiri sejumlah pejabat utama dan awak media.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni berkeliling di jalan lintas antar desa untuk mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku mendorong motor tersebut ke lokasi sepi, merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama bulan Oktober 2025,” ujar Kapolres Farouk.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Batang Tuaka. Petugas Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan membawa sepeda motor dengan ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sembilan TKP. Polisi juga menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku, sementara dua unit lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang kini masih dalam pencarian.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Terhadap tersangka M.R., penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan terhadap dua pelaku anak M.A. dan M.H. diterapkan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satreskrim dan Polsek Batang Tuaka dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara petugas dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” tutupnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index