Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Dua mantan direktur PT SPR, RA dan DRS dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Sarana Pembanguan Riau (SPR), RA dan DRS segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kedua tersangka, RA merupakan mantan direktur utama dan DRS sebagai mantan direktur keuangan PT SPR, perusahaan plat merah milik Pemprov Riau.

Mereka tersangkut dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Keduanya ditahan usai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

“Tersangka RA ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS di Lapas Perempuan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Sabtu (1/11/2025).

Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 3 Oktober 2025. Dengan rampungnya tahap II, proses hukum memasuki babak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh RA saat menjabat Direktur Utama PT SPR dan DRS sebagai Direktur Keuangan. 

Dugaan korupsi terkait pendirian anak perusahaan PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009 dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 33,29 miliar dan US$3.000. Penyidik telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli untuk menguatkan bukti.

RA diduga memerintahkan pengeluaran dana tanpa pertanggungjawaban, menunjuk konsultan tanpa kontrak, dan merekayasa pembukuan perusahaan seolah meraih laba. 

Sementara DRS diduga turut serta dalam pengeluaran kas tanpa dasar hukum dan manipulasi pencatatan keuangan.

Sebagai tindak lanjut penyidikan sejak 11 Juli 2024, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 5,4 miliar dan memblokir 12 aset milik tersangka dengan total nilai ditaksir mencapai Rp 50 miliar. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index