SEBALIK.COM, PEKANBARU — Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menyegel belasan objek reklame yang menunggak pajak di berbagai titik kota, Kamis (30/10/2025). Penyegelan dilakukan karena para wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban mereka selama beberapa tahun terakhir.
Objek yang disegel berada di tiga toko ponsel ternama, yakni Modelux di Jalan Jenderal Sudirman, WW Ponsel di Jalan Hangtuah, dan Tangs Ponsel di Jalan HR Soebrantas. Petugas menempel segel pada median reklame yang menunggak pajak, di bawah pengawasan Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Denny Muharpan, dan Kabid PD II, Ari Supriyanto.
Ari menjelaskan, sebelum penyegelan, Bapenda telah memberikan peringatan dan surat tagihan, namun para wajib pajak hanya berjanji tanpa menyelesaikan tunggakan. Mayoritas tunggakan berasal dari tahun 2023.
“Segel akan tetap terpasang sampai tunggakan pajak diselesaikan. Kami berharap tindakan ini mendorong wajib pajak agar tertib, karena pajak berperan besar bagi pembangunan Kota Pekanbaru,” ujar Ari.
Penertiban ini akan terus berlanjut, menyasar wajib pajak lain yang belum memenuhi kewajibannya. (*)