Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025

Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025
Ilustrasi

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan potongan denda 100 persen, sehingga masyarakat cukup membayar pokok PBB tanpa tambahan biaya keterlambatan.

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. “Bapak Wali Kota meminta penghapusan denda PBB diperpanjang agar masyarakat dapat melunasi tunggakan dengan lebih mudah,” ujarnya.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan, menambahkan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi masyarakat dan mendorong kesadaran pajak untuk pembangunan kota. Program ini juga diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga.

Pemko Pekanbaru menyediakan berbagai kemudahan pembayaran, termasuk layanan digital melalui BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Masyarakat yang ingin bertransaksi langsung tetap dapat menggunakan kantor UPT Bapenda.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya,” kata Denny.

Program penghapusan denda PBB ini menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index