Bupati Kuansing Tekankan Pentingnya Penyelesaian Status Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Bupati Kuansing Tekankan Pentingnya Penyelesaian Status Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan
Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri rapat lanjutan untuk menyelesaikan status lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan di Kecamatan Kuantan Hilir dan Inuman, Jumat (31/10)

SEBALIK.COM, BASERAH – Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, didampingi Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade Fahrer Arif, menghadiri rapat lanjutan untuk menyelesaikan status lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan di Kecamatan Kuantan Hilir dan Inuman, Jumat (31/10), di Gedung Pertemuan Kecamatan Kuantan Hilir.

Rapat ini dihadiri juga oleh Camat Inuman H. Zamri, Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, serta kepala desa dari beberapa wilayah, antara lain Desa Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan dan memverifikasi lahan masyarakat yang masuk zona merah agar bisa dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati Suhardiman menegaskan pentingnya peran aktif kepala desa dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.

“Kepala desa harus segera membantu masyarakat memahami bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan status lahan mereka. Segera lakukan pemetaan agar lahan bisa masuk usulan dan tidak lagi termasuk zona merah,” tegas Bupati.

Penataan ini dianggap strategis untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan tata ruang, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kuantan Singingi.

Pemerintah Kabupaten Kuansing akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait agar proses penyelesaian lahan masyarakat di kawasan hutan segera terealisasi, mendukung tata kelola ruang yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index