Pembunuhan di Siak, Korban Dihabisi karena Tak Mau Beri Hotspot Wi-Fi

Pembunuhan di Siak, Korban Dihabisi karena Tak Mau Beri Hotspot Wi-Fi
Tampang Ikhsan (44), pembunuh pria yang jasadnya dikubur dan dibungkus terpal di Siak, Riau. (Dok. Polres Siak)

SEBALIK.COM, SIAK – Kepolisian Resor Siak berhasil menangkap Ikhsan (44), tersangka pembunuhan terhadap Novrianto (39), yang jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi dibungkus terpal di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Ikhsan ditangkap pada Rabu (29/10/2025) malam di Kota Pekanbaru, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (28/10) siang. Saat diamankan, Ikhsan sempat melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. Dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat (31/10), tersangka tampak duduk di kursi roda dengan kaki diperban.

“Tersangka kabur ke Pekanbaru setelah membunuh korban dan berhasil kami amankan di area peternakan sapi,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif pembunuhan berawal dari hal sepele — pelaku marah karena korban tidak memberinya akses hotspot Wi-Fi. Dalam kondisi mabuk akibat minuman tuak, Ikhsan tersulut emosi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Motif pelaku sangat sepele. Karena pengaruh minuman keras, pelaku emosi saat tidak diberi hotspot, lalu memukul korban menggunakan parang hingga tewas,” jelas Eka.

Korban yang saat itu tengah bermain ponsel diserang dari belakang dengan sebilah parang yang diambil pelaku di sekitar lokasi.

Penyelidikan juga mengungkap fakta mengerikan lainnya. Sebelum pembunuhan terjadi pada Senin (26/10/2025) dini hari, Ikhsan dalam kondisi mabuk sempat memaksa istrinya untuk melakukan tindakan tak senonoh bersama korban.

Dalam tekanan dan ancaman, sang istri tidak berdaya. Usai peristiwa itu, pelaku kemudian meminta jaringan hotspot dari korban, namun permintaan tersebut ditolak, yang akhirnya memicu amarah dan berujung pada pembunuhan brutal.

Kini, tersangka Ikhsan telah ditahan di Polres Siak dan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana tambahan dalam kasus tersebut. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index