Polsek Kuantan Mudik Pasang Spanduk Larangan Aktivitas PETI

Polsek Kuantan Mudik Pasang Spanduk Larangan Aktivitas PETI
Polsek Kuantan Mudik memasang spanduk larangan aktivitas PETI.

SEBALIK.COM , KUANSING - Polsek Kuantan Mudik memasang spanduk larangan kegiatan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi wilayah hukumnya, Rabu (29/10/2025).

Pemasangan spanduk ini  satu bentuk komitmen polsek dalam memberantas dan menegakkan hukum  kegiatan PETI.

"Kegiatan aktivitas PETI merupakan ancaman akan ekosistem alam dan merusak lingkungan bahkan juga mengancam keselamatan manusia," ujar Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ridwan Butar Butar SH MH.

Ia mengatakan, imbauan secara lansung lewat spanduk dan larangan  agar tidak lagi ada yang melakukan aktivitas PETI di tempat tersebut. Hal ini juga merupakan atensi Kapolda Riau dalam memberantas kegiatan aktivitas PETI di Kuansing.

“Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Riau yang bertujuan agar kita menjaga ekosistem alam dan lingkungan dari pencemaran,” ulasnya.

Adapun lokasi yang dipasang spanduk adalah Desa Pantai, Desa Lubuk Ramo, Desa Seberang Sungai dan Desa Teberau Panjang. Terdiri dua desa di Kuantan Mudik dan dua desa Gunung Toar.

Spanduk yang dipasang berbunyi, stop Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Dan apabila masyarakat melakukan penambangan emas tanpa izin akan dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index