SEBALIK.COM, PEKANBARU — Kota Pekanbaru akan menggelar pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak pada Desember 2025. Keputusan ini mengikuti selesainya Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pelaksanaan pemilihan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan Perwako telah rampung diharmonisasi dengan Kemenkumham. Saat ini, hanya tersisa satu Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dicabut agar proses pemilihan bisa berjalan serentak.
“Pemilihan nanti akan mengedepankan musyawarah dan mufakat masyarakat. Semua warga berhak mendaftar, dan calon akan melalui uji publik untuk memastikan tidak ada kendala atau masalah,” ujar Agung.
Proses ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi, partisipasi, dan kepercayaan masyarakat dalam memilih Ketua RT dan RW, sekaligus memperkuat peran warga dalam pengambilan keputusan di lingkungan masing-masing. (*)