Desa Pasir Luhur Jadi Desa Percontohan Antikorupsi di Rokan Hulu

Desa Pasir Luhur Jadi Desa Percontohan Antikorupsi di Rokan Hulu

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian ini juga melibatkan sejumlah instansi Pemprov Riau, seperti Inspektorat, BPM Bangdes, dan Diskominfotik.

Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Riau, M. Firdaus, menekankan bahwa kemajuan desa harus diiringi integritas dan etika pemerintahan yang bersih dari korupsi. “Desa Pasir Luhur menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa adalah kunci keberhasilan pembangunan, tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Firdaus menambahkan bahwa gerakan desa antikorupsi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa. Ia mengajak seluruh pemerintah desa bekerja dengan semangat gotong royong, memastikan setiap rupiah yang masuk dikelola sebagai amanah bagi kesejahteraan rakyat.

Bupati Rokan Hulu, Anton, mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Pasir Luhur, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat. Ia berharap program ini dapat menjadi role model bagi desa lain, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang bermartabat.

Program Percontohan Desa Antikorupsi mencakup administrasi, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Tim penilai dari Pemprov Riau menilai desa-desa berdasarkan lima komponen: Penguatan tata laksana, Pengawasan, Kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan Kearifan lokal

Dengan adanya program ini, diharapkan kualitas tata kelola pemerintahan desa meningkat, kepercayaan masyarakat tumbuh, dan target Pemprov Riau untuk “1 kabupaten, 1 desa percontohan antikorupsi” dapat tercapai pada 2025. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index