SEBALIK.COM , KUANSING - Polisi menggerebek sarang narkoba berkedok bengkel las di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Ahad (26/10/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria berinisial KG (28) di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam senter kepala milik pelaku.
Selain itu, petugas menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex berisi sabu, mancis, jarum kompor, serta satu unit handphone warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
"Setelah ditimbang, barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 1,81 gram," ujar IPTU Hasan Basri.
Dari interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 500 ribu.
Kepada polisi, KG mengaku mengaku mengedarkan sabu karena juga aktif sebagai pemakai.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amfetamin, yang menegaskan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.
IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Polres Kuansing akan terus berupaya menekan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba," tutup IPTU Hasan Basri. (*)