90 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

90 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali dipulangkan dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sore, sekitar pukul 16.10 WIB, setelah melalui proses deportasi dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebutkan, para pekerja tersebut terdiri dari 60 laki-laki dan 30 perempuan, termasuk dua anak-anak. Mereka berasal dari berbagai provinsi, antara lain Jawa Timur (36 orang), Sumatera Utara (19), Aceh (7), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (4), Jambi (4), NTB (5), NTT (2), Lampung (2), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Utara (1), dan Riau (2).

“Pemulangan ini hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan BP3MI Riau. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja migran, termasuk yang nonprosedural, mendapatkan perlindungan,” ujar Fanny, Sabtu (25/10/2025).

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian, pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta proses registrasi IMEI di Bea Cukai.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Dumai untuk pendataan, layanan dasar, dan persiapan pemulangan ke daerah masing-masing. Proses pendampingan dilakukan oleh tim Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai).

“Kami memastikan setiap PMI diperlakukan secara manusiawi, mendapatkan pemeriksaan kesehatan, makanan, tempat istirahat, dan kepastian pemulangan. Negara tidak boleh abai terhadap warganya,” tegas Fanny.

Fanny menambahkan, sebagian besar dari mereka berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, tanpa dokumen kerja yang sah. Banyak yang tergiur iming-iming gaji besar dari calo atau perekrut ilegal, tanpa memahami risiko yang mengintai.

“Bekerja ke luar negeri secara nonprosedural berisiko tinggi. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum, mudah dieksploitasi, bahkan bisa ditahan atau dideportasi. Karena itu, kami terus gencarkan edukasi agar masyarakat memilih jalur yang benar,” jelasnya.

BP3MI Riau juga aktif melakukan sosialisasi ke desa-desa dan daerah kantong PMI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai prosedur kerja luar negeri yang aman dan legal.

Fanny menegaskan, pemulangan ini bukan akhir dari tugas pemerintah. BP3MI juga akan membantu proses pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi para pekerja migran yang baru kembali.

“Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tetapi juga memastikan mereka pulih dan siap kembali beraktivitas di tanah air. Ini bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap warganya di luar negeri,” tutupnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index