SEBALIK.COM - Dari total 34 peserta pesta seks yang diamankan, sebanyak 29 orang dinyatakan positif HIV setelah menjalani tes kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, sebagian besar peserta yang terkonfirmasi positif bukan merupakan warga Surabaya.
“Dari total 34 orang yang diperiksa, ada 29 yang positif HIV. Sebagian besar di antaranya merupakan warga luar kota,” ujar Nanik, Kamis (23/10/2025).
Menurut Nanik, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memastikan peserta yang dinyatakan positif mendapatkan pemantauan medis dan pengobatan lanjutan.
“Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk memastikan pengobatan dan pemantauan lanjutan bagi para peserta, mengingat mereka masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di Kota Surabaya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan seluruh 34 peserta pesta seks tersebut sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Octo Mamoto, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya pembagian peran di antara para peserta.
Dari hasil penyidikan, setiap peserta memiliki peran berbeda. Mulai dari penyelenggara acara, penyandang dana, admin media sosial, hingga peserta yang mendaftar melalui grup daring.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan adanya enam pria yang berperan sebagai perempuan dalam aktivitas seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan peran masing-masing pelaku.
“Penyandang dana dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara admin dan peserta dikenai pasal terkait penyebaran dan mempertontonkan pornografi,” jelas Edy.
Selain melakukan proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para pelaku. Edy menegaskan bahwa langkah hukum diiringi dengan upaya pemulihan perilaku.
“Kami tidak hanya menindak secara hukum, tetapi juga membantu proses pemulihan mereka karena ini berkaitan dengan perilaku yang menyimpang,” tegasnya.
Dalam pesta yang digerebek pada Sabtu, 18 Oktober 2025, terungkap ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.
Meski identitasnya masih dirahasiakan, Polrestabes Surabaya mengonfirmasi bahwa pria tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dengan golongan III/a.
Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamotor, mengatakan ASN tersebut berasal dari Kabupaten Sidoarjo. (*)