SEBALIK.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial SE (29) berhasil diringkus saat hendak mengantarkan paket besar berisi narkoba di Kota Dumai.
Penangkapan berlangsung dalam operasi senyap di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (16/10/2025) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok merek Guanyinwang, enam bungkus ganja kering, serta 28 strip pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025), mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Dumai. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi SIK.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan pelaku di area parkir salah satu hotel di Dumai,” ujar Kombes Putu.
Saat diperiksa, SE mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia dijanjikan upah Rp100 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada penerima.
“Tersangka mengaku barang berasal dari luar negeri dan masuk ke Riau melalui jalur laut di Pulau Rupat, Bengkalis,” tambahnya.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Riau sebagai pintu masuk.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Riau,” tegasnya.
Kini SE telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih memburu jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Maoelana)