SEBALIK.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media daring terkait hasil perkara perdata antara Pemkab Meranti dan Swandi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dimenangkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025.
“Majelis hakim menyatakan gugatan Swandi maupun gugatan balik Pemkab Meranti tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan administratif, bukan karena menang atau kalah secara substansi,” jelas Baizura, Minggu (19/10/2025).
Ia menilai klaim kemenangan yang disampaikan pihak Swandi di sejumlah media tidak tepat dan dapat menyesatkan opini publik.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., C.P.L. dari YPS Law Office telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025, yang tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 11/Pdt.G/2025/PN BLS.
“Perkara ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kasasi diajukan untuk memperoleh kejelasan hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan,” terang Baizura.
Menanggapi narasi yang menyebut pemerintah melawan rakyat, ia menegaskan hal itu tidak benar. Gugatan tersebut berasal dari pihak Swandi terhadap pemerintah daerah, dan Pemkab Meranti hanya menggunakan hak hukumnya untuk membela aset daerah melalui gugatan balik (rekonvensi).
“Sengketa ini bukan bentuk permusuhan dengan masyarakat, tetapi tanggung jawab pemerintah menjaga aset publik dan memastikan kepastian hukum,” ujarnya.
Baizura juga mengimbau agar semua pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat, tidak menyebarkan informasi yang keliru terkait perkara ini.
“Kami terbuka untuk komunikasi dan klarifikasi demi menjaga keakuratan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen menegakkan supremasi hukum, transparansi, dan keadilan,” tutupnya. (*)