Sinergi Gubri dan Kapolda, Satgas PHK Riau Lindungi Hak Pekerja

Sinergi Gubri dan Kapolda, Satgas PHK Riau Lindungi Hak Pekerja
Gubri Abdul Wahid melantik Satgas PHK di Kantor Gubernur.

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas menghadapi meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Gubernur Abdul Wahid, bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, dan unsur Forkopimda resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Pembentukan Satgas tersebut ditandai melalui Apel Kebangsaan yang digelar di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (15/10/2025). 

Acara itu turut dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua DPP Apindo Riau, perwakilan serikat pekerja dan buruh, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Gubri Abdul Wahid mengatakan, Satgas PHK dibentuk sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari dampak sosial dan ekonomi akibat PHK sepihak.

“Pemerintah tidak boleh berdiam diri ketika masyarakat kehilangan pekerjaan. Satgas ini merupakan langkah konkret agar setiap pekerja mendapatkan keadilan dan perlindungan, baik secara hukum maupun kemanusiaan,” ujar Wahid.

Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan menambahkan, Satgas akan bekerja dengan pendekatan restoratif, bukan semata-mata represif. Setiap laporan terkait PHK akan ditangani dengan penilaian menyeluruh, termasuk mencari jalan tengah antara pekerja dan perusahaan.

“Jika memungkinkan, pekerja yang terkena PHK akan direhabilitasi atau dikembalikan ke tempat kerja. Namun bila tidak, Satgas akan membantu mencarikan pekerjaan baru sesuai kemampuan mereka melalui program job matching,” jelasnya.

Ia menekankan, keberadaan Satgas PHK menjadi forum koordinasi lintas lembaga agar setiap proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan pekerja untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta memperkuat jaminan sosial bagi tenaga kerja di Riau. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index