Pekanbaru Masih Sering Banjir, Pakar Tata Kota: Perlu Master Plan Drainase

Pekanbaru Masih Sering Banjir, Pakar Tata Kota: Perlu Master Plan Drainase
Pakar Tata Kota, Mardianto Manan.

SEBALIK.COM , PEKANBARU — Hujan deras yang kembali mengguyur Kota Pekanbaru, Ahad (12/10/2025) menyebabkan sejumlah ruas jalan tergenang air dan menimbulkan kemacetan di berbagai titik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir di ibu kota Provinsi Riau itu belum juga terselesaikan.

Pakar Tata Kota, Mardianto Manan, menilai genangan air di Pekanbaru merupakan persoalan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Ia menyebut hal ini dipengaruhi oleh kondisi alam Pekanbaru yang memiliki kontur dan topografi datar, berbeda dengan kota lain seperti Bukittinggi atau Padang yang memiliki banyak bukit dan gunung.

Menurutnya, sistem kota yang datar membuat air sulit mengalir secara alami, sehingga saat hujan deras turun, air kerap mengendap dan menimbulkan genangan di banyak titik.

"Genangan air selama ini masih bersifat sementara dan belum terencana secara menyeluruh. Ini karena belum adanya rencana induk atau master plan drainase Kota Pekanbaru, sehingga penyebab utama persoalan ini terus berulang. Tanpa perencanaan yang matang, penanganan banjir hanya dilakukan berdasarkan lokasi genangan yang muncul, bukan dari akar masalahnya," kata Mardianto, Ahad (12/10/2025).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pekanbaru membutuhkan dokumen perencanaan drainase yang terintegrasi dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Master plan tersebut, kata Mardianto, seharusnya disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar mengikat semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya peraturan tersebut, setiap pembangunan gedung, pusat perbelanjaan, maupun kawasan permukiman wajib memperhatikan arah aliran pembuangan air dan koneksinya dengan sistem drainase utama hingga ke sungai.

"Inilah pentingnya pengawasan sebelum izin pembangunan diterbitkan. Aliran pembuangan air dari bangunan hingga ke sungai tidak boleh terputus. Jika sistem drainase belum siap, sebaiknya izin tidak dikeluarkan agar pembangunan tidak memperparah masalah banjir dan kemacetan di kota," tegas Mantan Anggota DPRD Riau itu.

Dosen Universitas Riau itu juga menegaskan bahwa pengelolaan drainase yang baik harus dilakukan secara menyeluruh melalui master plan rencana induk drainase.

Menurutnya, Perda tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan arah aliran air dari hulu ke hilir dan memastikan setiap pembangunan di kota selaras dengan sistem tata air yang ada.

Tanpa perencanaan tersebut, Mardianto menilai Pekanbaru akan terus menghadapi persoalan genangan air setiap kali hujan turun. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index