Tegas! Gubri Abdul Wahid Cabut Izin Bar HW Live House

Tegas! Gubri Abdul Wahid Cabut Izin Bar HW Live House

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau secara resmi mencabut Izin bar milik PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House).

Saat dikonfirmasi Sebalik.com, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau, Devi Rizaldi, membenarkan pencabutan izin tersebut.

“Iya betul. Sudah dicabut izin barnya per hari ini,” ujar Devi Rizaldi, Sabtu (11/10/2025).

Pencabutan itu tertuang dalam dokumen resmi bernomor 1234000560942.222-14710001 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau atas nama Gubernur Riau.

Dalam surat keputusan dijelaskan, pencabutan dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban administratif dan tidak melakukan upaya perbaikan setelah diberikan sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha (PKU) sesuai hasil rekomendasi teknis Dinas Pariwisata Provinsi.

Pemerintah menyebutkan, PT Pekanbaru Sayap Berjaya tidak memperlihatkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta aturan turunan lainnya yang mengatur tata cara pengawasan perizinan.

Pemprov Riau juga menegaskan, apabila masih ditemukan kegiatan usaha di lapangan, maka dapat dilakukan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index