SEBALIK.COM , INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengimbau nasabah yang terkait dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta mengembalikan uang pinjaman.
Meskipun proses penyidikan tengah berjalan, kejaksaan tetap membuka kesempatan bagi para nasabah ini untuk menunjukkan itikad baik dengan segera mengembalikan pinjaman mereka.
Upaya pemulihan kerugian negara ini membuahkan hasil awal, di mana jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhu, menyita uang senilai Rp1.082.824.500 dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah.
Uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu. Kini masih ada Rp14 miliar lagi yang ditargetkan jaksa juga dapat disita.
Terkait langkah penyelamatan aset, Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko menjelaskan, uang yang telah dan akan dikembalikan akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan.
Ia menekankan bahwa ini adalah langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara, dan hasil sitaan tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada asal uangnya.
"Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah Inhu," ujar Hamiko, Jumat (10/10/2025).
Proses pemeriksaan nasabah juga bertujuan mendalami adanya indikasi kongkalikong antara mereka dengan pihak internal BPR Indra Arta.
Terkait dalam skema korupsi melalui pemberian kredit fiktif, penggunaan agunan tidak diikat, hingga pencairan pinjaman tidak sesuai prosedur sejak tahun 2014 hingga 2024.
Hamiko menuturkan, pengembalian yang dilakukan oleh nasabah, tentunya untuk kepentingan mereka sendiri. Yakni agar terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat menjerat mereka ikut menjadi tersangka.
Menurutnya, dalam hal ini jaksa memberi kesempatan terhadap nasabah untuk dapat menunjukkan itikad baik mereka agar dapat mengembalikan uang terkait dugaan korupsi yang telah mereka terima.
“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” sebut Hamiko.
Sebelumnya, Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi mengungkap, sembilan tersangka dalam kasus ini, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Korupsi yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2024 diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar. (*)