Pemprov Riau Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung

Pemprov Riau Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan tidak ada rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Pernyataan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Embiyarman, untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Menurut Embiyarman, kabar mengenai relokasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Ia menilai isu itu digulirkan oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan keresahan serta memprovokasi hubungan masyarakat dengan pemerintah.

“Sejak awal tidak pernah ada pembahasan mengenai relokasi ke Pulau Burung. Pemerintah justru menyiapkan skema penataan yang adil agar masyarakat tetap bisa hidup aman dan nyaman di sekitar kawasan TNTN,” tegas Embiyarman di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025).

Pemprov Riau saat ini tengah menyiapkan lahan pengganti bagi warga terdampak program pemulihan ekosistem TNTN, sebagaimana diatur dalam Pasal 110B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Lahan ini akan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah yang kehilangan sumber penghidupan akibat program pemulihan tersebut.

Lokasi lahan pengganti dipastikan tidak jauh dari kawasan TNTN, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah jauh dari lingkungan sosialnya. Proses pemindahan sekitar 7.000 kepala keluarga (KK) direncanakan dilakukan bertahap mulai November 2025.

“Tidak ada rencana ke Pulau Burung. Lokasinya tetap di sekitar TNTN agar tidak merepotkan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerapkan skema perhutanan sosial sesuai Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, agar masyarakat bisa mengelola lahan secara legal dan berkelanjutan.

“Legalitas ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha tani yang sah serta memperoleh dukungan pemerintah,” ujar Embiyarman.

Pemulihan kawasan TNTN merupakan bagian dari agenda nasional. Dalam rapat bersama di Kejaksaan Agung pada 12 September 2025, Gubernur Riau Abdul Wahid ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Pemulihan Ekosistem TNTN.

Kewenangan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana gubernur bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Setiap kebijakan tetap mengacu pada arahan nasional. Tidak ada keputusan sepihak,” tegas Embiyarman.

Ia menambahkan, kebijakan pemulihan TNTN juga sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, “Riau Berdeleau” (Berbudaya Melayu, Dinamis, Ekologis, Agamis, dan Maju), yang menekankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Embiyarman menegaskan, program pemulihan TNTN tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sepihak. Kami ingin berdialog dan mencari solusi bersama, karena yang dijaga bukan hanya hutan, tapi kehidupan,” ujarnya.

TNTN memiliki nilai ekologis dan sosial yang penting. Selain menjadi habitat gajah sumatra dan satwa langka lainnya, kawasan ini juga membuka peluang ekonomi melalui ekowisata, hasil hutan bukan kayu, dan perhutanan sosial.

Dengan pelibatan masyarakat secara langsung, pemulihan TNTN diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja hijau, menekan konflik lahan, serta memperkuat ketahanan ekologis daerah.

“Pemulihan Tesso Nilo bukan hanya tentang menyelamatkan hutan, tapi tentang menjaga kehidupan — bagi manusia, satwa, dan masa depan bumi yang lebih lestari,” tutup Embiyarman. (MCRiau)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index