SEBALIK.COM , PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two (H2) di Komplek Panam Center, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Berdasarkan pengecekan Satpol PP Kota Pekanbaru, H2 hanya memiliki izin restoran, sementara izin operasional bar dan kelab malam tidak ada sama sekali.
Sebelumnya, warga RW 02 Kelurahan Tabekgodang telah melakukan demo terhadap H2 karena kebisingan yang ditimbulkan hingga dini hari.
Pemerintah kota lantas menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat-tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Satpol PP Kota Pekanbaru sempat melakukan penyegelan terhadap H2 pada Minggu, (28/9/2025) lalu, karena pelanggaran tersebut. Namun, tempat hiburan malam itu kembali beroperasi hanya beberapa hari setelah penyegelan, seperti yang terlihat dari siaran langsung di akun TikTok resmi Heaven Two sekitar pukul 00.16 WIB, Jumat (3/10/2025) malam.
Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada yang icak-icak. Tapi semua ada tahapan, ingat pemerintah berdiri di semua kepentingan," kata Yuliarso.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zulwisman, menilai bahwa tindakan penyegelan oleh pemerintah daerah perlu dikaji ulang dari sisi hukum administrasi pemerintahan dan meminta Satpol PP bertindak tegas tanpa kompromi dengan pengelola tempat hiburan.
"Jika hal itu tidak di patuhi, pemerintah harus meningkatkan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan berusaha yang dimiliki tempat hiburan malam tersebut," tegasnya Senin (6/10/2025). (Mail Has)