SEBALIK.COM , PEKANBARU – Pengamat Ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menegaskan bahwa imbauan Pemerintah Provinsi Riau agar perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Riau segera melakukan mutasi plat kendaraannya ke BM, sudah sesuai dengan regulasi nasional.
Namun, ia mengingatkan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Secara prinsip, langkah Pemprov Riau itu benar. Mutasi kendaraan bermotor wajib dilakukan bila sebuah perusahaan memang sudah berdomisili secara permanen di Riau. Dengan begitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa masuk ke kas daerah, sehingga mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Dahlan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, dasar hukum mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sudah jelas diatur oleh Kepolisian dan sistem administrasi Samsat. Plat kendaraan ditentukan berdasarkan domisili sah, baik untuk pribadi maupun badan usaha.
Meski demikian, Dahlan menilai ada potensi bias dalam penerapan imbauan tersebut, terutama dalam definisi “beroperasi” di Riau.
“Truk dari Sumbar atau Sumut yang mengangkut barang ke Pekanbaru itu memang beroperasi di Riau, tapi sifatnya lintas batas. Mereka tidak wajib mutasi karena domisilinya tetap di luar Riau. Yang harus ditindak adalah perusahaan yang sudah lama membuka kantor dan beroperasi permanen di Riau, tapi masih pakai plat luar daerah untuk menghindari pajak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai razia plat nomor kendaraan di jalan justru berubah menjadi alat intimidasi kolektif bagi pelaku logistik lintas provinsi.
“Kalau perusahaan yang domisilinya sah di Aceh atau Sumbar, mereka berhak beroperasi dengan plat BA atau BL di seluruh Indonesia. Razia hanya boleh dilakukan bila ada bukti perusahaan itu sudah pindah domisili de facto ke Riau, tapi sengaja tidak melakukan mutasi. Itu baru sah dan adil secara hukum,” kata Dahlan.
Dahlan menekankan, penegakan aturan mutasi plat kendaraan di Riau harus tetap tegas, namun pelaksanaannya harus selektif dan berbasis data, agar tujuan keadilan pajak bisa tercapai tanpa mengganggu arus logistik lintas daerah. (Maoelana)