Karpet Masjid Rp12 Juta Dicuri, Polisi Bekuk Pelaku di Mandau

Karpet Masjid Rp12 Juta Dicuri, Polisi Bekuk Pelaku di Mandau

SEBALIK.COM, DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa karpet sholat di Masjid Raudhatul Muttaqin, Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Tersangka berinisial Malik Asip Ali (47), seorang wiraswasta asal Rokan Hilir, ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Dumai bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Mandau.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, aksi pencurian terjadi Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.55 WIB. Tiga orang pelaku datang ke masjid dan berpura-pura mendapat perintah dari Ketua Masjid untuk membawa karpet ke tempat pencucian.

“Karpet sepanjang 16,70 meter dengan nilai sekitar Rp12 juta digulung dan dimuat ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam BK 1896 YU. Aksi tersebut terekam CCTV,” jelas Angga, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban, tim gabungan bergerak cepat. Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu gulung karpet hijau milik masjid, mobil Toyota Calya, serta kwitansi pembelian karpet.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolres. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index