Kemenag dan BPN Riau Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag dan BPN Riau Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Selasa (30/9/2025).

Kakanwil Kemenag Riau, H. Muliardi, menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf demi memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat.

“Sertifikasi tanah wakaf adalah ikhtiar menjaga aset umat. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf aman dari sengketa dan bisa dikelola lebih produktif untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, Mas Jekki Amri, menyebut kegiatan ini merupakan langkah strategis memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sinergi kedua lembaga diharapkan memperlancar administrasi sekaligus mempercepat realisasi sertifikasi tanah wakaf di seluruh kabupaten/kota Riau.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Slamet Sutrisno, mewakili Kepala Kanwil BPN Riau, serta pejabat administrator Kanwil Kemenag Riau dan para Kasi Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota se-Riau. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index