SEBALIK.COM , PEKANBARU - Sebanyak lima narapidana kasus narkoba penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses pemindahan dilakukan pada Senin (29/9/2025) pagi, dengan dikawal ketat petugas dari Lapas, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, dan aparat kepolisian.
Tampak para napi masuk ke dalam bus yang akan membawa mereka dengan pemberhentian awal di Palembang, Sumatera Selatan.
“Ada lima orang, iya (napi kasus narkoba seluruhnya),” kata Kabid Pengamanan Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang.
Ia melanjutkan, tak hanya dari Pekanbaru, dalam satu rangkaian proses pemindahan ini juga turut membawa 34 orang napi dari Medan, Sumatera Utara.
“Tujuannya untuk melanjutkan pembinaan di Nusakambangan,” jelas Nimrot.
Ia melanjutkan, dengan pemindahan lima napi ini, maka jumlah narapidana di Lapas Pekanbaru tersisa 1.479 orang.
Diketahui, proses pemindahan napi dari Pekanbaru ke Nusakambangan, bukan kali pertama dilakukan.
Pada April 2025, sebanyak empat napi Rutan Kelas I Pekanbaru dipindahkan ke Nusakambangan.
Pemindahan napi dilakukan setelah video mereka yang diduga dugem dan pesta narkoba di dalam sel viral di media sosial.
Lalu pada Mei 2025, ada sebanyak 100 napi berisiko tinggi (high risk) dari berbagai Lapas dan Rutan di wilayah Riau dipindahkan ke Nusakambangan. (*)