43 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia, Tiba di Dumai dan Ditangani BP3MI Riau

43 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia, Tiba di Dumai dan Ditangani BP3MI Riau

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) pukul 16.10 WIB. Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan pemulangan dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi dengan KJRI Johor Bahru.

Para PMI berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur (15 orang), Aceh (9), NTB (7), Sumatera Utara (6), Riau (3), serta masing-masing satu orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang berada dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi dari Malaysia,” kata Fanny.

Setibanya di Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan. Selanjutnya mereka didampingi P4MI Dumai untuk registrasi IMEI di Bea Cukai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI guna pendataan, pemberian layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny menegaskan BP3MI terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. “Banyak yang tak menyadari risikonya hingga akhirnya berujung deportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tetapi juga memulihkan dan memastikan negara tidak tinggal diam,” ujarnya. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index