Prof Jimly: Riau Pantas Dapat Keistimewaan Budaya

Prof Jimly: Riau Pantas Dapat Keistimewaan Budaya

SEBALIK.COM , PEKANBARU – Tokoh hukum tata negara Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa di bidang adat dan kebudayaan. 

Hal ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, wacana pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) merupakan hal yang sah secara konstitusi. 

Jimly menegaskan, Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 membuka ruang bagi daerah dengan kekhususan tertentu.

“Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Tidak ada larangan menambah daerah istimewa,” tegasnya.

Jimly menilai, keistimewaan Riau dapat difokuskan pada aspek kebudayaan Melayu yang memiliki akar sejarah panjang. 

Ia membandingkan dengan DKI Jakarta yang memiliki kekhususan ekonomi, Yogyakarta dengan sistem kerajaan, dan Aceh yang istimewa dalam hukum syariah.

“Riau sangat layak dengan basis budaya dan peradaban Melayu. Saya mendukung bukan sekadar seratus persen, tapi seribu persen. Sejarah peradaban Melayu di Riau sudah tercatat sejak abad ke-6 pada masa Kedatuan Bukit,” ujarnya.

Agar gagasan ini dapat terealisasi, Jimly menyarankan Pemprov Riau bersama DPRD membuat keputusan politik di tingkat daerah terlebih dahulu. 

Keputusan tersebut nantinya dapat diajukan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR dan DPD RI.

“Setelah ada ketetapan di daerah, perlu kerja politik dan lobi nasional. Jika terwujud, harus ada manajemen khusus agar pengelolaan kekhususan budaya berjalan optimal,” tambahnya.

Pertemuan di Balai Adat Melayu Riau itu turut dihadiri Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Sebagai informasi, substansi keistimewaan Riau mencakup peradaban Melayu, sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal (tali berpilin tiga), peradilan adat, bahasa Melayu, serta pengelolaan pertanahan dan ekologi berbasis adat. 

Selain itu, keistimewaan juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, hukum adat, sosial budaya, hingga ekonomi. (Maoelana)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index