Napi Rutan Dumai Terdakwa Penyelundup Sabu 87,6 Kg Dituntut Hukuman Mati

Napi Rutan Dumai Terdakwa Penyelundup Sabu 87,6 Kg Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

SEBALIK.COM , BENGKALIS - JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Persidangan terdakwa Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/9/202).

JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti dakwaan primair," ujar Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Marthalius, Kamis (25/9/2025) pagi.

Seorang terdakwa, Anton, diketahui merupakan narapidana yang mengendalikan operasi penyelundupan ini dari balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai.

Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Julis dan Ihsan saat menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Awal pengungkapan kasus bermula pada 9 Februari, ketika Anton, menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Bobi (DPO) yang menginformasikan bahwa narkotika dari Malaysia siap dijemput.

Berdasarkan instruksi tersebut, Anton menghubungi Julis Mardani dan menawarkan upah Rp 400 juta untuk menjemput barang haram itu.

Julis setuju dan mengajak dua rekannya, Ihsan Firdaus dan Alang (DPO), yang masing-masing dijanjikan upah Rp 25 juta.

Pada 11 Februari, Julis, Ihsan, dan Alang berangkat menggunakan speedboat milik Anton menuju Sungai Amat, Malaysia.

Di sana, mereka menerima lima karung goni berisi sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Alang kemudian memilih untuk tinggal di Malaysia, sementara Julis dan Ihsan membawa narkoba itu kembali ke perairan Bengkalis.

Rencana mereka memasukkan narkoba ke Indonesia, gagal setelah speedboat yang ditumpangi keduanya dicurigai oleh tim khusus Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Saat diminta berhenti, Julis dan Ihsan melarikan diri hingga terjadi pengejaran.

Akhirnya, petugas berhasil menangkap keduanya di perairan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Polisi mengamankan barang bukti sabu, ekstasi, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Anton.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Rutan Dumai.

Pada 13 Februari, tim Elang Malaka menggeledah kamar Anton dan menemukan dua ponsel yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba lintas negara itu. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index