Dukung Penertiban Aset, Kejari Rohil Serahkan Dua Mobil Dinas ke Pemkab

Dukung Penertiban Aset, Kejari Rohil Serahkan Dua Mobil Dinas ke Pemkab

SEBALIK.COM, ROKAN HILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mengamankan dua unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penarikan dilakukan di Kantor Kejari Rohil, Selasa (23/9/2025), berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPKAD Rohil terkait pengamanan dan penertiban aset daerah.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo, S.H., M.H., serta jajaran JPN. Turut hadir pejabat struktural dan kepala bidang dari BPKAD Rohil.

Dua kendaraan dinas yang berhasil ditarik yakni:

  • Nissan X-Trail 2.0 A/T (BM 1211 P), sebelumnya dikuasai Tito Ramadhana, kini resmi diserahkan ke BPKAD.
  • Toyota Innova V (BM 1975 PP), sebelumnya digunakan Wan Amir Firdaus, dinyatakan siap diserahkan meski pihak bersangkutan tidak hadir.

Sementara itu, satu unit kendaraan dinas lain, Toyota Hilux Double Cabin 2.4 G (4×4) DSL M/T, masih dalam penguasaan pihak lain. Tito Ramadhana menyatakan siap membantu melacak keberadaannya dan menyerahkan ke Kejari Rohil jika ditemukan.

Kajari Rohil menegaskan, penarikan kendaraan ini merupakan bagian dari kewenangan JPN dalam pengamanan, pengendalian, dan penertiban aset negara maupun daerah.

“Langkah ini sesuai amanat undang-undang sekaligus memperkuat tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Kejari Rohil berkomitmen terus bersinergi dengan Pemkab Rohil dalam penertiban serta optimalisasi aset daerah guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan berakhir pukul 16.15 WIB dengan aman dan tertib. Sebelumnya, Kejari Rohil bersama BPKAD telah menandatangani MoU penertiban aset berupa 55 kendaraan dinas dan 19 bidang tanah yang masih dikuasai mantan pejabat. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index