Seorang Kades di Kuansing Batal Dilantik Karena Terindikasi Narkoba

Seorang Kades di Kuansing Batal Dilantik Karena Terindikasi Narkoba
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby melantik 46 kepala desa di Gedung Serba Guna Gindo Rajo, Pangean, Senin malam.

SEBALIK.COM , KUANSING - Seorang kepala desa di Kuantan Singingi (Kuansing) Riau batal mendapat penambahan masa jabatan karena terindikasi mengonsumsi narkoba.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinsos PMD Kuansing, Irfansyah menjelaskan, kepala desa itu sebelumnya menjabat di satu desa Kecamatan Pucuk Rantau.

Dari hasil tes urine, kades terindikasi menggunakan narkoba.

Namun, untuk membuktikan indikasi tersebut, mantan kepala desa akan menjalani asesmen ulang di BNNK Kuansing.

"Jika hasil asesmen di BNNK terbukti menggunakan narkoba tidak akan dilantik, dan desa tersebut tetap akan dipimpin oleh pj," ujar Irfansyah, Rabu (24/9/2025).

Sebelumnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby mewajibkan kades yang dilantik untuk mendapatkan penambahan jabatan selama dua tahun bersih dari narkoba.

Sebelum dilantik kembali, 62 kades pun harus menjalani tes urine.

Selain masalah dugaan narkoba,, ada juga kades yang tidak dilantik pada Senin malam kemarin karena faktor lain.

Total ada 16 mantan kades yang tidak dilantik pada hari itu.

Irfansyah menjelaskan dua di antaranya tersangkut masalah hukum dan sudah inkrah.

Kemudian, ada satu mantan kades yang sudah pindah dari Kuansing.

Selain itu ada pula seorang mantan kades yang sakit dan dinilai tidak mampu akan menjalankan tugas.

"Kemudian tidak bersedia diperpanjang masa jabatan, jumlahnya ada sembilan orang. Sementara mantan kades lain karena masalah administrasi," beber Irfansyah.

Sebelumnya Bupati Kuansing melantik dan mengukuhkan 46 kades yang mendapat penambahan masa jabatan.

Kades yang mendapat penambahan masa jabatan sesuai UU Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

Masa jabatan kades yang dilantik tersebut telah habis dalam rentang waktu November 2023 hingga 31 Januari 2024. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index