Pemkab Siak Ajukan RAPBD-P 2025 dan 8 Ranperda ke DPRD

Pemkab Siak Ajukan RAPBD-P 2025 dan 8 Ranperda ke DPRD

SEBALIK.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Siak, Senin (22/9/2025).

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, yang mewakili Bupati Afni Z, memaparkan bahwa Pemkab mengajukan perubahan belanja daerah pada APBD 2025 dari Rp3,13 triliun menjadi Rp2,61 triliun. Penurunan sebesar Rp513,46 miliar atau setara 16,40 persen itu berdampak pada defisit anggaran senilai Rp8,09 miliar.

Syamsurizal menjelaskan, komposisi belanja dalam RAPBD-P 2025 terdiri dari belanja operasi 11,47 persen, belanja modal 47,04 persen, belanja tidak terduga 69,82 persen, dan belanja transfer 1,03 persen.

“Kami menyadari dalam nota keuangan RAPBD-P 2025 ini masih terdapat kekurangan. Karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dan saran demi penyempurnaannya,” ujarnya.

Fokus ke Kinerja dan Pembangunan

Selain RAPBD-P, Pemkab juga menyampaikan delapan ranperda yang akan dibahas bersama DPRD. Syamsurizal menekankan, regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat kinerja perangkat daerah, membangun birokrasi yang rasional dan efisien, serta mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan program nasional.

“Delapan ranperda ini kami harapkan bisa disempurnakan dan nantinya meningkatkan pelayanan serta pembangunan di Kabupaten Siak,” katanya.

Rapat paripurna DPRD Siak turut diisi dengan penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, penutupan Masa Sidang III, dan pembukaan Masa Sidang I di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang, Gedung DPRD Siak. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index