Penyelundupan Sembilan PMI Ilegal di Dumai, Sopir dan Guru Diamankan

Penyelundupan Sembilan PMI Ilegal di Dumai, Sopir dan Guru Diamankan
Petugas menggerebek PMI ilegal yang hendak berangkat menuju Malaysia dari Dumai.

SEBALIK.COM , DUMAI - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggagalkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak menuju Malaysia.

Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sigap Polres Dumai yang melakukan operasi penindakan.

"Ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas sindikat perdagangan manusia yang membahayakan PMI kita," ujar Fanny, Jumat (10/9/2025).

Menurut Fanny, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan Medang Kampai, Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Dumai segera bergerak.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pemberangkatan PMI ilegal," tambahnya.

Ia merincikan, pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Opsnal Tipidter Polres Dumai mendatangi lokasi yang dilaporkan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, tepatnya di pelabuhan penyeberangan ilegal.

Di lokasi, tim menemukan satu unit mobil Toyota Calya putih BM 1947 UC yang sedang terparkir di dekat tepi pantai.

Di dalam mobil, terdapat seorang sopir dan lima PMI, sementara empat PMI lain berada di dekat pantai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan dua terduga pelaku, yaitu Fazri (22) dan M Saleh (41).

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengantarkan para calon PMI melalui jalur tidak resmi menuju Malaysia.

Saat ini, para terduga pelaku dan korban dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban yang berhasil diselamatkan berjumlah sembilan orang dengan daerah asal yang beragam, yaitu Aceh (5 orang), Sumatera Utara (2 orang), Sumatera Selatan (1 orang), dan Maluku (1 orang).

Sedangkan para terduga pelaku, Fazri yang merupakan sopir dan M Saleh seorang guru, dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para korban diserahkan ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” sebut Fanny. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index