SEBALIK.COM , PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan pengemudi mobil yang memukul pejalan kaki menggendong bayi sebagai tersangka.
Pelaku berinisial OP dilaporkan oleh korban, RS ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan pendalaman tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, OP ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal penganiayaan.
"Pelaku OP ditetapkan tersangka. Disangkakan Pasal 351, penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Rabu (17/9/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan As-Shofa, Kota Pekanbaru.
Video cekcok antara pelaku dengan korban, tersebar luas dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Menurut laporan RS, kejadian bermula saat sedang menggendong bayi, merasa tersenggol oleh mobil pelaku.
Secara spontan, RS mengetuk bodi mobil. Aksi tersebut memicu emosi pengemudi yang langsung turun dari mobil.
"Posisi awal itu saya jalan, tersenggol ya dan saya refleks saja pukul body mobil. Tapi itu pelan, kan terlihat di video viral itu," jelas RS.
Cekcok yang terjadi semakin memanas saat pengemudi tersebut mendorong RS yang saat itu tengah menggendong balita berusia 9 bulan.
Dorongan tersebut membuat balita itu jatuh ke jalan.
"Saya sudah lapor ke Polresta Pekanbaru, Selasa kemarin. Harapannya kasus ini dapat ditangani, karena saya khawatir trauma pada anak," ujar RS. (*)