SEBALIK.COM, PEKANBARU – Dari total 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, baru lima daerah yang sudah menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi. Sementara itu, tujuh daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengatakan lima daerah yang sudah tuntas menyerahkan dan selesai dievaluasi meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, serta Kota Dumai.
“Untuk kabupaten/kota lainnya yang belum menyampaikan draf evaluasi, kemungkinan masih berproses karena pembahasan dengan DPRD baru dilakukan,” jelas Indra, Selasa (16/9/2025).
Adapun tujuh daerah yang belum menyerahkan draf APBD-P 2025 ialah Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.
Batas Waktu 30 September
Indra menegaskan bahwa sesuai ketentuan, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2025. Artinya, pemerintah daerah bersama DPRD masih memiliki waktu sekitar dua pekan untuk merampungkan pembahasan.
“Kita sudah mengingatkan agar kabupaten/kota yang belum selesai segera mempercepat proses penyusunan dan pembahasan anggaran perubahannya, supaya tidak melewati batas waktu,” ujarnya.
Evaluasi Butuh 15 Hari Kerja
Lebih lanjut, Indra menjelaskan proses evaluasi di tingkat provinsi memerlukan waktu maksimal 15 hari kerja, dengan catatan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah dinyatakan lengkap.
“Perhitungan waktu evaluasi ini baru berjalan setelah seluruh kelengkapan dokumen diterima. Tapi pada prinsipnya, Pemprov Riau berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh evaluasi APBD-P kabupaten/kota sesuai tahapan dan jadwal yang diatur peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*)