Polisi Tangkap Pria di Pelalawan Jual Daging Anjing

Polisi Tangkap Pria di Pelalawan Jual Daging Anjing

SEBALIK.COM, PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan meringkus pria berinisial GA (25) di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. GA ditangkap setelah kedapatan menyiksa anjing hingga mati, lalu menjual dagingnya sebagai konsumsi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil membekuk GA beserta barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dagingnya dijual. Kami mengamankan barang bukti berupa 12 kilogram daging anjing, sebilah parang, satu talenan, serta peralatan memasak termasuk kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram,” terang Yoga, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, praktik perdagangan daging anjing di wilayah itu dinilai meresahkan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas dilarang undang-undang,” tegas Yoga.

Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index