SEBALIK.COM , DUMAI - Walikota Dumai, Paisal menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kepada 368 orang, Senin (15/9/2025).
Wako Paisal mengatakan, pengangkatan PPPK Tahap II merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam memenuhi kebutuhan pegawai dalam memaksimalkan pelayanan publik.
Ia meminta agar para PPPK yang diangkat bisa melayani masyarakat Kota Dumai dengan sepenuh hati dan mentaati aturan serta kode etik yang berlaku.
"Saya tegaskan kepada para PPPK Tahap II tidak ada yang menggadaikan SK ke bank. Saya sudah instruksikan kepala dinas agar tidak memberikan izin kalau ada PPPK Tahap II yang mau menggadaikan SK," tegasnya
Bukan hanya itu, Paisal juga menegaskan terkait disiplin kerja. Karena absensi akan selalu dilaporkan dan kepala OPD wajib memberikan laporan setiap harinya.
Turut hadir pada kesempatan ini Wawako Sugiyarto, Sekdako Indra Gunawan, kepala OPD, beserta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. (*)