SEBALIK.COM , MERANTI – Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat menindaklanjuti isu adanya penjualan daging anjing di sejumlah pasar tradisional.
Pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan dari Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim turun langsung melakukan monitoring serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Sejumlah pasar tradisional menjadi sasaran, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandang Pangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, hingga Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.
Namun, hasil pengecekan tidak menemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi.
Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Roemin Putra SH MH menegaskan, seluruh pedagang yang ditemui menyatakan hanya menjual daging sapi, ayam, dan kambing. Warga sekitar juga memastikan tidak pernah melihat peredaran daging anjing di lokasi tersebut.
“Anjing bukan termasuk hewan ternak dan tidak boleh dijadikan konsumsi. Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas Roemin.
Selain itu, ia menambahkan setiap produk hewan yang beredar wajib memiliki sertifikat veteriner, serta sertifikat halal bila dipersyaratkan.
Ketentuan ini juga dikuatkan melalui Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menyatakan daging anjing tidak termasuk pangan.
"Bagi yang masih nekat memperdagangkannya, ancaman hukum menanti. Pelaku dapat dijerat Pasal 91B ayat (1) junto Pasal 66A ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam bulan penjara," kata Roemin.
Lebih jauh, Roemin mengingatkan bahaya konsumsi daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan medis. Menurutnya, risiko penyebaran penyakit zoonosis sangat besar, termasuk rabies yang hampir selalu berakibat fatal bila tidak segera ditangani.
“Rabies bisa menular melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting,” pungkasnya.
Polres Meranti menegaskan komitmennya menjaga wilayah tetap bebas dari praktik ilegal perdagangan daging anjing. Polisi juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya indikasi penjualan daging anjing di sekitarnya. (Maoelana)